Cacat Prosedur, PTUN Diminta Batalkan SK AD/ART Partai Ummat Kubu Amien Rais

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:53 WIB
Sejumlah pengurus pusat, pendiri dan pengurus wilayah Partai Ummat menggelar konferensi pers (SinPo.id/Tio Pirnando)
Sejumlah pengurus pusat, pendiri dan pengurus wilayah Partai Ummat menggelar konferensi pers (SinPo.id/Tio Pirnando)

SinPo.id - Sejumlah pengurus pusat, pendiri, dewan pengurus wilayah (DPW) Partai Ummat se-Indonesia menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-6.AH.11.03 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Ummat (Objek Sengketa) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 231/G/2025/PTUN.JKT, dan sudah berjalan ini, meminta agar SK tersebut dibatalkan dan dicabut.

"Pengesahan oleh Menkumham telah melegitimasi serangkaian pelanggaran konstitusi partai dan rekayasa politik yang bertujuan menghilangkan hak-hak demokrasi anggota," kata Ketua DPW Partai Ummat Kalimantan Timur Dwiyanto Purnomosidhi dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 16 Oktober 2025.

Dwiyanto menjelaskan, AD/ART Partai Ummat yang disahkan oleh Menkum RI Supratman Andi Agtas itu tanpa verifikasi faktual, klarifikasi yang sah kepada struktur kepengurusan. Dan, perubahan itu juga tanpa adanya keputusan musyawarah nasional (MUNAS) sebagaimana diwajibkan oleh AD/ART Partai Ummat.

Padahal, AD/ART Partai Ummat merupakan dokumen konstitusi internal yang menjadi dasar hukum seluruh aktivitas, struktur, dan kepemimpinan partai. Namun, baru-baru ini telah terjadi perubahan sepihak yang diajukan oleh kelompok Majelis Syuro tanpa melalui musyawarah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Ummat sendiri, yang diserahkan ke Kemenkum.

"Dengan demikian, pengesahan tersebut cacat hukum, cacat prosedur, dan melanggar asas-asas pemerintahan yang baik," tegasnya.

Dalam gugatan ke PTUN, DPW Partai Ummat se-Indonesia menilai, SK Menkum RI terhadap perubahan AD/ART, merupakan tindakan administrasi yang melampaui kewenangan (ultra vires). Karena tidak didasarkan pada fakta dan mekanisme internal yang sah.

Kemenkum juga dinilai lalai menjalankan kewajiban hukum untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi sebelum mengesahkan perubahan mendasar suatu AD/ART partai politik.

"Tindakan ini berpotensi mengakibatkan kekacauan hukum internal partai, memecah belah kader, dan mencederai asas musyawarah internal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Partai Politik," ujarnya.

Sekretaris Partai Ummat Kalimantan Tengah Yuliani Fadillah menambahkan, pihaknya meminta PTUN mengesahkan pemberlakuan AD/ART Partai Ummat hasil Munas I tanggal 16-17 Juni 2025.

"Memulihkan hak-hak konstitusional kader dan pendiri Partai Ummat untuk menjalankan organisasi sesuai prinsip amar ma’ruf nahi munkar dan asas keadilan," tegasnya.

Selain itu, pihaknya meminta agar martabat hukum dan kedaulatan anggota Partai Ummat ditegakkan dari intervensi sewenang-wenang, baik dari dalam maupun dari pihak luar.

"Kami ingin menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar soal kekuasaan internal, tetapi merupakan perjuangan moral untuk menegakkan keadilan dan melawan kedzaliman. Kami menolak keras pengesahan AD/ART yang disyahkan oleh Kementerian Hukum yang diajukan oleh Majlis Syura Amien Rais," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI