Polda Metro Selidiki Laporan Prabu Terkait Tayangan Trans7

Laporan: Firdausi
Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:24 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Dok.PMJ)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya telah menerima laporan Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (Prabu) terkait dengan tayangan program Trans7, Exposed Uncensored yang dianggap menyudutkan kiai dan pesantren. Kini laporan tersebut tengah diselidiki.

"Laporannya baru diterima 15 Oktober kemarin, akan kami tangani secara prosedural dan secara profesional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 16 Oktober 2025.

Ade menuturkan, pelapor melayangkan laporan itu karena diduga Trans7 sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu.

"(Kasusnya) menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan antargolongan (SARA)," ucap Ade.

Atas kejadian itu, terlapor dilaporkan karena dinilai melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 156A KUHP.

Sebelumnya, melalui program Xpose Uncensored, Trans7 menayangkan video yang menampilkan para santri dan jamaah sedang menyalami kiai yang sedang duduk. Ada pula potongan video yang memperlihatkan seorang kiai yang sedang turun dari mobil.

Narasi suara dari video itu menyebutkan santri rela ngesot demi menyalami dan memberikan amplop kepada kiai. Hingga akhirnya, tayangan tersebut membuat reaksi umat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI