Pemprov DKI dan KPK Sepakat Tuntaskan Polemik Lahan Sumber Waras
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk menuntaskan persoalan hukum yang berlarut dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Hal itu ditegaskan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, usai melakukan pertemuan dengan jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.
Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan oleh Pemprov DKI yang sempat menjadi polemik sejak 2014. Pramono menyebut penyelesaian perkara ini penting agar aset yang dimaksud dapat segera dimanfaatkan untuk pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan transparan, selesai secara hukum, dan akhirnya memberi dampak nyata bagi masyarakat. Tidak boleh ada aset menganggur terlalu lama karena ketidakpastian status hukum,” ujar Pramono.
Dia menyampaikan, hasil analisis internal menunjukkan, membatalkan pengadaan justru berisiko menimbulkan kerugian baru bagi pemerintah daerah. Menurutnya, kenaikan signifikan nilai lahan selama lebih dari satu dekade membuat rencana pelepasan atau pembatalan dianggap tidak relevan secara ekonomi.
“Nilainya sudah meningkat drastis. Kalau dibatalkan sekarang, justru Jakarta yang merugi. Kami lebih memilih fokus pada pemanfaatannya untuk rumah sakit, karena kebutuhan layanan kesehatan juga terus meningkat,” kata Pramono.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama, menyatakan KPK akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini.
Dia menyebut, KPK telah menghentikan proses penyelidikan pada 2023 dan kini fokus pada pendampingan penyelesaian administratif dan pemulihan aset.
“Masalah ini sudah terlalu lama menggantung. Sekarang saatnya dicarikan solusi yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan publik. Yang penting, prosesnya akuntabel dan tidak menyisakan persoalan hukum baru,” kata Bahtiar.
Dia juga menyampaikan,.pendampingan yang dilakukan KPK bertujuan untuk memastikan proses pemanfaatan lahan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Kami dorong agar pemanfaatan aset ini segera direalisasikan, tentu dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” ujarnya.
Adapun lahan Sumber Waras sempat menjadi sorotan dalam audit investigatif BPK pada 2015 karena dinilai terjadi ketidaksesuaian nilai transaksi. Meski telah dilakukan klarifikasi dan sejumlah tahapan hukum, pemanfaatan lahan tak kunjung terlaksana.

