Seorang Kakek di Bekasi Cabuli Keponakan, Modusnya Dipijit

Laporan: Firdausi
Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:44 WIB
Konfrensi pers kasus pencabulan anak di Bekasi Kota (SinPo.id/Dok.Polres Bekasi Kota)
Konfrensi pers kasus pencabulan anak di Bekasi Kota (SinPo.id/Dok.Polres Bekasi Kota)

SinPo.id - Polisi meringkus lansia berinisial RAG (54) yang memperkosa keponakan perempuannya yang masih berusia 11 tahun di wilayah Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin, 29 September 2025. Aksi pencabulan itu dilakukan di kediaman pelaku di Bekasi Barat.

"Dititipkan ke Pakdenya (pelaku) di Bekasi. Ibu korban juga kerja menjadi TKI," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Kamis, 16 Oktober 2025.

Kusumo menuturkan, modus pelaku melakukan aksinya itu berpura-pura hendak memijit korban di ruang tamu, agar badan korban terasa enak. Disinilah pelaku melancarkan aksi kejahatannya.

"Pelaku menawarkan, apakah mau dipijit? Kemudian oleh pelaku korban dipijit di bagian belakang," ujarnya.

Saat memijit, pelaku awalnya meraba bagian intim korban, sontak korban bereaksi dan sekitika pelaku membekap mulut korban agar tidak berteriak.

"Pelaku membekap dari pada mulut korban, kemudian membaringkan korban dan meperkosanya," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku melaku baru pertama melakukan aksi pencabulannya, namun polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Dia juga mengimbau masyarakat apabila merasa menjadi korban agar sebaiknya melaporkan ke polisi.

"Kasus masih terus kita kembangkan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI