Presiden Prabowo Teken Perpres Energi dari Sampah untuk Atasi Timbunan Puluhan Juta Ton

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 16 Oktober 2025 | 00:15 WIB
sampah. (Agus Priatna/SinPo.id)
sampah. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id -  Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjawab persoalan timbunan sampah nasional yang mencapai puluhan juta ton per tahun.

Perpres yang terdiri atas delapan bab dan 33 pasal itu diteken oleh Presiden Prabowo pada Jumat 10 Oktober 2025, dan salinannya telah diterima oleh ANTARA di Jakarta pada Rabu 15 Oktober 2025.

Dalam Pasal 2, peraturan tersebut menegaskan tiga tujuan utama:

Mengatasi kedaruratan sampah yang menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan masyarakat.

Mengubah timbunan sampah menjadi energi baru dan terbarukan (EBT).

Menerapkan prinsip “pencemar membayar”, yakni kewajiban pihak penghasil sampah untuk turut membiayai proses pengolahan.

Menariknya, energi hasil olahan tidak terbatas pada listrik, tetapi juga mencakup bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.

Program ini melibatkan sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Penyelenggara Investasi (BPI) Danantara, PT PLN (Persero), serta badan usaha swasta. Dalam skemanya, Danantara diberi mandat untuk menunjuk Badan Usaha Pengelola dan Pengoperasian Fasilitas (BUPP PSEL), serta mengelola investasi dengan mempertimbangkan kelayakan finansial dan risiko bisnis.

Sementara itu, PLN akan menjadi pihak pembeli utama listrik yang dihasilkan dari fasilitas PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik).

Perpres ini juga menetapkan DKI Jakarta sebagai daerah pelaksana awal proyek PSEL, disusul daerah lain yang akan ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup sesuai kriteria tertentu. Salah satunya, daerah harus memiliki volume sampah minimal 1.000 ton per hari agar layak mengikuti program ini.

Pemerintah daerah diwajibkan menyiapkan APBD untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah, menyediakan lahan pengolahan, serta menyusun peraturan daerah tentang retribusi kebersihan. Lahan yang dipinjamkan kepada pengelola sampah akan bersifat pinjam pakai tanpa biaya selama masa pembangunan dan operasional fasilitas energi tersebut.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025 ini, pemerintah berharap Indonesia dapat mempercepat transisi menuju energi bersih, sekaligus mengurai persoalan darurat sampah yang selama ini membebani kota-kota besar di tanah air.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI