DPR Puji Pemda yang Terapkan Keadilan Tunjangan bagi PPPK dan PNS

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 15 Oktober 2025 | 17:40 WIB
Ilustrasi PNS (SinPo.id/Kemenpan RB)
Ilustrasi PNS (SinPo.id/Kemenpan RB)

SinPo.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang telah menyetarakan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurutnya, langkah tersebut menjadi contoh konkret dari komitmen daerah dalam mewujudkan kesetaraan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).

“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK sehingga tidak ada perbedaan secara riil antara PNS dan PPPK,” kata Reni, dalam keterangan persnya, dikutip Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia pun menegaskan pentingnya mencari solusi atas berbagai persoalan kesejahteraan pegawai yang telah lama mengabdi kepada negara. Sementara kesetaraan hak dan kesejahteraan ASN harus terus menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang ASN 2025.

“Walaupun mungkin proses seleksinya tidak sama, kualifikasi yang diambil juga berbeda, tetapi prinsip kita adalah memberikan harapan dan solusi bagi kesejahteraan pegawai yang sudah mengabdi begitu lama kepada pemerintah,” tuturnya.

Selain itu, kata Reni, revisi UU ASN 2025 juga harus dapat memperkuat prinsip desentralisasi agar pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk mengatur kebijakan kepegawaiannya sendiri.

Dengan demikian, revisi UU ASN ke depan akan mampu menghadirkan tata kelola kepegawaian yang adil, profesional, serta tetap berpijak pada semangat desentralisasi, dan kesejahteraan ASN di seluruh daerah dapat terjamin.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI