KPK Kembangkan Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam, Empat Saksi Jalani Pemeriksaan

Laporan: david
Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:17 WIB
Gedung KPK (Ashar/SinPo.id)
Gedung KPK (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

Mereka ialah Direktur Utama PT Abuki Jaya Stainless Indonesia (anak perusahaan PT Antam) Carry E.F. Mumbunan; Financial Planning Junior Specialist PT Antam, Bambang Wijanarko; Komisaris PT Indonesia Aluminium Alloy (IAA), Denstra Rhama Indrawan; dan Asistant Producer Guava Film (Staf Marketing PT Antam periode 2008-2018), Deny Mardiana.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu, 15 Oktober 2025.

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan para saksi tersebut. Hal itu akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan PT Loco  Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam sejak Agustus 2025 lalu.

Sebelum itu, KPK sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar dan General Manager Unit Pengolahan PT Antam, Dodi Martimbang.

Dodi kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun. Dia dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan PT Antam sebesar Rp 100.796.544.104,35.

Sementara, status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. 

KPK pun kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Siman Bahar lantaran sedang sakit.

Dalam prosesnya, KPK telah menyita uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar dari tersangka Siman Bahar pada Senin, 4 Agustus 2025. Uang itu disetorkan atas kerugian negara dalam kasus ininke rekening penampung milik KPK.

KPK mengungkap PT Antam menjalin kerja sama dengan PT Loco Montrado untuk pengolahan anoda logam. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi perbuatan melawan hukum.

Di antaranya, penggelembungan nilai kontrak, manipulasi harga, serta ketidaksesuaian antara volume produksi dan nilai yang dilaporkan. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 100,796 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI