Polda Metro Jaya Ingatkan Personel Tak Bergaya Hidup Mewah, Ada Sanksi Etik Berat
SinPo.id - Propam Polda Metro Jaya mensosialisasi larangan gaya hidup mewah hedonis serta Whistle Blower System (WBS) Polri kepada para personel.
Kanit 7 Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya, Iptu Budi Kristanto mengatakan, larangan hidup hedonis itu sebagai langkah pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme sebagai aparat penegak hukum.
"Contoh gaya hidup hedonis antara lain penggunaan barang-barang mewah seperti jam tangan dan tas bermerek saat berdinas, menampilkan aset atau kekayaan secara berlebihan, hingga mengunggah foto-foto liburan di luar negeri ke media sosial," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 14 Oktober 2025.
Budi menegaskan, bahwa larangan bergaya hidup mewah telah diatur dalam Pasal 13 huruf g angka 2 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEP) dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Aturan tersebut melarang anggota Polri dan keluarganya untuk memamerkan kekayaan atau gaya hidup mewah melalui media sosial maupun aktivitas lainnya.
"Jadi larangan gaya hidup anggota itu telah diatur," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga memperkenalkan Whistle Blower System (WBS) Polri sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 21 Tahun 2012, yang memungkinkan setiap anggota Polri untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana, khususnya korupsi, secara online dan rahasia.
“Melalui sistem ini, setiap anggota dapat berperan aktif menjaga integritas institusi dengan memberikan laporan disertai bukti awal, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” ucapnya.
