KPK Tetapkan PT Loco Montrado sebagai Tersangka Korporasi Kasus Korupsi PT Antam

Laporan: david
Selasa, 14 Oktober 2025 | 17:23 WIB
Gedung KPK RI (Ashar/SinPo.id)
Gedung KPK RI (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi sebagai tersangka dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tahun 2017.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penetapan  tersangka korporasi itu dilakukan sejak Agustus 2025.

"KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam," kata Budi dalam keterngannya, Selasa, 14 Oktober 2025.

Dalam perkara ini, KPK sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Siman Bahar dan Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam.

Dodi telah kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun. Dia dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan PT Antam sebesar Rp 100.796.544.104,35.

Sementara, status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. 

KPK pun kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Siman Bahar lantaran sedang sakit.

Dalam prosesnya, KPK telah menyita uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar dari tersangka Siman Bahar pada Senin, 4 Agustus 2025. Uang itu disetorkan atas kerugian negara dalam kasus ininke rekening penampung milik KPK.

KPK mengungkap PT Anta menjalin kerja sama dengan PT Loco Montrado untuk pengolahan anoda logam. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi perbuatan melawan hukum.

Di antaranya, penggelembungan nilai kontrak, manipulasi harga, serta ketidaksesuaian antara volume produksi dan nilai yang dilaporkan. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 100,796 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI