Pemprov DKI Jakarta Akan Naikan Tarif Bus Transjakarta Pasca DBH Dipotong
SinPo.id - Bus Transjakarta sedang melintasi jalur busway Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14 Oktober 2025). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengkaji kenaikan tarif Transjakarta. Hal itu dilakukan imbas pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat. Kajian akan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta kondisi keuangan daerah. Dia menilai, jika pun ada penyesuaian tarif ke depan, kebijakan itu akan diumumkan secara terbuka. Saat ini, tarif TransJakarta dikenakan sebesar Rp 2.000 pada pukul 05.00-07.00 WIB, dan Rp 3.500 setelahnya. Sebelumnya, pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah (TKD) untuk Jakarta menjadi Rp 11,15 triliun yang seharusnya Rp 26 triliun. Akibat pemangkasan tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta turun dari Rp 95,35 triliun menjadi Rp 79,06 triliun.
