Polres Jaksel Dalami Dugaan Denda Rp 50 Juta Jadi Penyebab Terapis Tewas
SinPo.id - Polisi tengah mendalami informasi pembayaran denda Rp 50 juta dari SPA yang diduga menjadi penyebab seorang terapis ABG di Jakarta Selatan mengakhiri hidupnya.
"Jadi kita menerima informasi itu dan kita lakukan penyelidikan secara mendalam terkait informasi yang diberikan keluarga korban," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Lilipaly kepada wartawan, Selasa, 14 Oktober 2025.
Pihaknya juga mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak di SPA, tempat korban bekerja.
"Ini semua yang sedang kita lakukan penyelidikan untuk mengungkap ini semua," ungkapnya.
Diketahui, seorang perempuan yang ditemukan tewas di lahan kosong di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis, 2 Oktober 2025. Korban diketahui merupakan seorang terapis.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar. Berdasarkan pemeriksaan awal, korban diduga menjebol atap mes dan menuju ke gedung sebelah hingga berakhir terjatuh.
Hingga sat ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan 15 saksi untuk mengungkap penyebab kematian seorang korban.
Laporan: Firdausi
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Lilipaly (SinPo.id/Dok.Polres Jaksel)
