Polisi Tangkap Penipu di Jakpus yang Ngaku Bisa Loloskan Jadi Anggota Polri
SinPo.id - Polisi menangkap pelaku penipuan berinisial AR (31) di kawasan Jakarta Pusat yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR. Dalam menjalankan aksinya, modus pelaku menjanjikan korban dan keluarganya bisa lolos menjadi anggota Polri dengan bayaran Rp Rp 750 juta.
"Modus pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan jabatan publik untuk menipu masyarakat dengan meminta uang bayaran Rp 750 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Selasa, 14 Oktober 2025.
Purnomo menjelaskan, kasus ini bermula pada Februari hingga Mei 2025 di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Saat itu, pelaku AR memperkenalkan diri kepada korban berinisial A (30).
"Pelaku mengaku memiliki koneksi di lingkungan Komisi III DPR RI yang dapat membantu proses seleksi anggota Polri," ujarnya.
Korban yang merasa tergiur dengan janji pelaku, apalagi mengaku mempunyai koneksi di internal Korps Bhayangkara. Pelaku kemudian meminta uang mulus hingga total Rp 750 juta. Namun, hingga proses seleksi berakhir, tidak satu pun janji pelaku terbukti.
"Proses seleksi berakhir, janji yang dijanjikan tidak terwujud," ujarnya.
Merasa tertipu, korban kemudian melapor ke Polsek Metro Tanah Abang, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Atas kejadian itu, Susatyo mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran serupa.
"Kami imbau kalau ada yang menjanjikan kelulusan Polri dengan imbalan finansial, laporkan saja. Jangan tergoda, karena itu sudah pasti penipuan," terangnya.
