Bantah Tolak Laporan Warga, Polsek Setiabudi: Pelaku Sudah Ditangkap
SinPo.id - Kapolsek Setiabudi, AKBP Ardiansyah meluruskan tudingan anak buahnya menolak laporan laporan warga yang kehilangan sepeda motor. Menurutnya, kejadian sebenarnya, saat itu korban datang ke Mapolsek Setiabudi, namun petugas sedang menerima laporan lain dari warga.
"Korban itu memilih pergi tanpa memberi tahu penyidik. Buru-buru karena alasan baterai pendeteksi lokasi di sepeda motornya yang sudah hampir habis," kata Ardiansyah kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2025.
Selanjutnya, korban mengejar sendiri pencuri motornya lewar GPS yang menempel di motornya. Kedua pelaku berinisial SP (31) dan BI (29) pun berhasil ditangkap di Tol Kebon Jeruk dan kemudian diserahkan ke Polsek Kembangan.
"Jadi tidak ada penolakan laporan. Korban berinisiatif sendiri mencari sepeda motornya karena melihat GPS-nya baterai di motornya mau habis," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 dan 380 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara satu pelaku lainnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," ujarnya.

