DPR: Pembentukan Danantara dalam UU BUMN Optimalkan Tata Kelola Korporasi

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 13 Oktober 2025 | 18:14 WIB
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini. (SinPo.id/Dok. BNI)
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini. (SinPo.id/Dok. BNI)

SinPo.id - Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan, pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta pengaturan Holding Operasional dan Holding Investasi dalam UU BUMN 2025, merupakan upaya untuk mengoptimalkan tata kelola korporasi BUMN agar lebih efisien dan berkontribusi besar bagi masyarakat.

Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Sidang Pleno di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada Senin, 13 Oktober 2025.

“Tujuan adanya BPI Danantara, kemudian Holding Operasional dan Holding Investasi, adalah supaya pengelolaan korporasi bisa lebih optimal. Dengan begitu, keuntungan BUMN bisa meningkat dan pada akhirnya memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” kata Anggia.

Ia menjelaskan, perubahan keempat terhadap UU BUMN merupakan bentuk tanggapan DPR atas putusan Mahkamah Konstitusi dan aspirasi masyarakat karena DPR aelalu terbuka terhadap masukan publik.

Selain itu, Anggia juga menekankan pembentukan UU Nomor 1 Tahun 2025 tersebut merupakan upaya untuk memperkuat peran BUMN sebagai motor penggerak perekonomian nasional, dengan tetap menjaga prinsip good corporate governance dan pemisahan kekayaan negara dari kekayaan badan hukum BUMN.

“Undang-Undang ini menegaskan bahwa kekayaan negara yang telah disertakan menjadi modal badan hukum telah terpisah dari kekayaan negara secara langsung. Namun, hal itu tidak memutus hubungan negara dengan BUMN, karena negara tetap menjadi pemegang saham, termasuk melalui kepemilikan saham seri A yang memberi hak istimewa kepada negara,” paparnya.

Pasalnya, BPI Danantara merupakan badan hukum dengan karakteristik sui generis atau lembaga khusus yang dibentuk melalui UU untuk melaksanakan kewenangan pemerintah dalam pengelolaan investasi dan operasional BUMN. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kontribusi BUMN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional tanpa membebani keuangan negara.

Terlebih mekanisme pengawasan terhadap BUMN juga telah diatur secara ketat melalui sistem pengawasan internal oleh Dewan Komisaris serta pengawasan eksternal oleh akuntan publik dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

“Perubahan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk merespons putusan MK serta aspirasi masyarakat. Kami berharap MK dapat mempertimbangkan keadaan hukum baru ini dalam proses pengujian materi yang sedang berjalan,” pungkas Anggia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI