Tiga Anggota DPRD OKU Diberhentikan Sementara karena Kasus Korupsi Pokir APBD 2025, KPK Sita Uang Rp2,6 Miliar

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 13 Oktober 2025 | 01:45 WIB
DPRD OKU
DPRD OKU

SinPo.id -  Tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya setelah terseret kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan Rancangan APBD OKU tahun 2025.

Ketiganya adalah Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati. Mereka kini menunggu proses penggantian antar waktu (PAW) dari partai masing-masing.

Ketua DPC PPP OKU, Aryo Dillah, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 687/KPTS/I/2025 yang menetapkan pemberhentian sementara terhadap Umi Hartati.

“Kami masih menunggu keputusan DPP PPP untuk pengesahan SK DPP dari Kemenkumham pasca-Muktamar X,” ujar Aryo di Baturaja, Minggu 12 Oktober 2025.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura OKU, Joni Awalludin, membenarkan bahwa pihaknya juga sudah menerima surat keputusan serupa untuk M Fahrudin.

“Kami menunggu instruksi partai untuk proses PAW. Namun, karena sudah ada keputusan gubernur, kemungkinan proses tetap berjalan,” ujarnya.

Dari kubu PDI Perjuangan, Ketua DPC Fahlevi Maizano menyebut belum menerima fisik surat pemberhentian sementara untuk Ferlan Juliansyah.

“Jika surat sudah diterima, kami akan segera memproses PAW sesuai ketentuan,” tegasnya.

Kasus Korupsi Pokir DPRD OKU

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga anggota DPRD OKU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fee proyek di Dinas PUPR OKU.

Ketiganya adalah FJ (Anggota Komisi III), FH (Ketua Komisi III), dan UH (Ketua Komisi II). Selain mereka, Kepala Dinas PUPR OKU, Nov, serta dua pihak swasta berinisial MFZ dan ASS juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK mengungkap bahwa para anggota DPRD tersebut diduga meminta jatah pokir saat pembahasan RAPBD OKU 2025. Nilai proyek yang diperebutkan mencapai Rp40 miliar, kemudian dikurangi menjadi Rp35 miliar, dengan fee 20 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Akibat kesepakatan politik tersebut, anggaran Dinas PUPR OKU melonjak dua kali lipat, dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Sabtu 15 Maret 2025, KPK menyita uang tunai Rp2,6 miliarsebagai barang bukti.

Ketiga anggota dewan kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, sementara partai masing-masing menyiapkan langkah politik untuk menggantikan posisi mereka di DPRD.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI