Perumda Jaya Bantah Isu Kenaikan Sewa Kios Pasca Revitalisasi Pasar Pramuka
SinPo.id - Perumda Pasar Jaya membantah kabar yang menyebut tarif sewa kios di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, melonjak hingga empat kali lipat setelah revitalisasi. Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan, menyebut informasi tersebut tidak akurat dan cenderung menyesatkan.
“Kami tegaskan, tidak ada kenaikan sewa seperti yang diberitakan. Semua angka yang kami tetapkan melalui proses kajian menyeluruh, bukan keputusan sepihak,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Menurut Agus, penetapan tarif dilakukan berdasarkan hasil evaluasi teknis, studi kelayakan keuangan, dan valuasi independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Hasilnya, kata dia, harga sewa kios justru berada di bawah nilai pasar. Saat ini, tarif Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) selama 20 tahun ditetapkan sebesar Rp403 juta untuk lantai dasar dan Rp351 juta untuk lantai satu , jauh dari angka Rp425 juta yang sebelumnya sempat beredar di media sosial.
Agus mengatakan, pihaknya juga memberikan sejumlah kemudahan bagi pedagang yang terdampak revitalisasi.
“Ada skema diskon dan cicilan yang bisa dimanfaatkan. Ini bentuk keberpihakan kami agar pelaku usaha tetap bisa bertahan dan tumbuh,” ungkapnya.
Pasar Jaya, kata Agus, juga telah merespons berbagai masukan dari stakeholder, termasuk DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kemenko Polhukam, hingga Ombudsman RI.
“Kami selalu terbuka untuk dialog. Mekanisme komunikasi formal sudah kami jalankan, dan dalam waktu dekat kami akan duduk bersama perwakilan pedagang untuk mencari titik temu,” tutur Agus.
Adapun revitalisasi Pasar Pramuka merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta meningkatkan kualitas infrastruktur pasar tradisional. Langkah ini, menurut Agus, bukan hanya soal tampilan fisik, tetapi juga menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, kompetitif, dan aman.
“Kami ingin pasar rakyat menjadi bagian dari wajah Jakarta yang modern, inklusif, dan mendukung ekonomi lokal. Tidak bisa hanya mengandalkan cara lama,” ucap dia.
Dia menegaskan seluruh proses revitalisasi dan penetapan tarif telah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pasar, serta Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Foto: SinPo.id/Pemprov DKI Jakarta
