Desersi hingga Terjerat Narkoba, Polres Blitar PTDH Empat Anggotanya

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 10 Oktober 2025 | 22:53 WIB
Upacara PTDH di Polres Blitar (SinPo.id/ Humas Polri)
Upacara PTDH di Polres Blitar (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polres Blitar menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian. Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman.

Keempat personel dijerat PTDH karena sejumlah kasus pelanggaran etik. Bripka EK, diberhentikan karena melakukan desersi sejak 31 Maret 2019 dan Bripka AS diberhentikan karena desersi sejak 31 Maret 2024.

"Kemudian Bripka BE, diberhentikan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sejak 30 September 2024. Lalu Aipda SD diberhentikan karena penyalahgunaan wewenang jabatan sejak 31 Juli 2025," ujar Arif, dikutip dari laman resmi Polri, Jumat, 10 Oktober 2025.

Arif mengingatkan, sangat penting untuk anggota Polri menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugas.

"Pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan institusi Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan kehormatan organisasi," katanya.

"Ketika seseorang tidak lagi mampu menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut dan justru melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi, maka langkah tegas harus diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menegakkan aturan," sambungnya.

Upacara PTDH ini menjadi momen penting bagi seluruh anggota Polres Blitar untuk terus memperkuat kedisiplinan, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga nama baik institusi Polri di mata masyarakat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI