Jaga Kamtibmas, Pemkab Wonosobo Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 10 Oktober 2025 | 23:23 WIB
Pemusnahan miras ilegal di alun-alun Wonosobo (SinPo.id/ Humas Polri)
Pemusnahan miras ilegal di alun-alun Wonosobo (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Pemkab Wonosobo bersama jajaran Forkopimda melaksanakan pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol (miras) ilegal pada Jumat, 10 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan moral masyarakat.

Pemusnahan miras ini dilakukan di Jl. Merdeka, kawasan Alun-alun Wonosobo, dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat.

One menyebut, dari hasil operasi gabungan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), tim berhasil mengamankan 1.038 botol minuman beralkohol yang dijual secara ilegal di sejumlah toko, kafe, dan tempat hiburan malam.

Ditegaskannya, pemusnahan bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Pemusnahan miras juga untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif miras.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di Wonosobo. Ini komitmen bersama untuk menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan berakhlak," kata One, dikutip dari laman resmi Polri, Jumat, 10 Oktober 2025.

Para tokoh agama dan masyarakat menyambut baik kegiatan tersebut, mengapresiasi langkah pemerintah dan aparat penegak hukum yang bersinergi dalam menciptakan Wonosobo yang bersih dari minuman beralkohol. Pemusnahan ribuan botol miras ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI