Tak Lagi 'Kucing-kucingan', 45 Ribu Sumur Minyak Bakal Dikelola Rakyat
SinPo.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, sekitar 45 ribu sumur yang telah diinventarisasi, akan dikelola oleh masyarakat melalui Koperasi, UMKM, dan BUMD yang direkomendasikan Kepala Daerah. Dengan begitu, masyarakat dapat bekerja dengan tenang, memiliki pendapatan bagus, serta perekonomian daerah berjalan dengan baik.
"UMKM-nya pun, Koperasinya pun, kemudian BUMD-nya pun direkomendasikan oleh kepala daerah. Bukan ditunjuk serta-merta dari pusat. Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh koperasi Jakarta. Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus," tegas Bahlil dalam keterangannya, Jumat, 10 Oktober 2025.
Adapun sumur minyak masyarakat ini teridentifikasi berada di enam provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Bahlil menekankan, pengelolaan energi untuk kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utama Pemerintah Indonesia. Karena itu, program-program yang pro-rakyat terus dikebut, salah satunya pengelolaan sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat.
Program ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk melibatkan pelaku UMKM, koperasi, serta BUMD di daerah setempat, agar masyarakat daerah mendapatkan manfaat ekonomi secara langsung dari sumber daya alam di tanah mereka sendiri.
Bahlil menegaskan, penguasaan sumber daya alam harus dilakukan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, pemerintah mendorong perbaikan tata kelola sumur minyak rakyat agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Aturan baru ini juga menekankan pentingnya aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, penciptaan lapangan pekerjaan, dan perputaran ekonomi daerah.
"Pasal 33 (UUD 1945) itu kan penguasaan dan pengelolaan kekayaan sumber daya alam ini harus sebesar-besarnya untuk rakyat, dan ada demokrasi, ada keadilan. Nah dalam rangka itu, selama ini usaha rakyat sudah ada sumur-sumurnya. Tapi mereka nggak punya legal. Mohon maaf, kadang-kadang dikejar oleh oknum-oknum. Maka dengan Permen ini (Permen 14 Tahun 2025), semuanya sudah bisa kita lakukan," tukasnya.
