Tiga Brimob Penumpang Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Disanksi Minta Maaf dan Patsus
SinPo.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi menyampaikan permintaan maaf terhadap tiga anggota Brimob yang terlibat sebagai penumpang di mobil rantis saat melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Sidang ketiganya ini digelar secara terpisah selama tiga hari berturut-turut mulai 1 hingga 3 Oktober 2025 di ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri.
"Tiga pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangannya, Jumat, 10 Oktober 2025.
Ketiga anggota Brimob juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari kedepan.
"Patsus itu sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri," ujarnya.
Dengan ketiganya mendapat hukuman atas putusan tersebut, maka mereka tidak mengajukan banding. Namun demikian, proses hukum etik ketiganya dinyatakan selesai di tingkat internal Polri.
"Sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya," terangnya.

