Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakut, 1 Kg Ganja Disita
SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat kurang lebih 1 kilogram di kawasan Sunter, Jakarta Utara (Jakut). Seorang pria berinisial MNB (24) berhasil ditangkap di pos keamanan jasa pengiriman di wilayah Sunter.
"Barang bukti yang disita 1 kilogram ganja dan dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Andri Fajar dalam keterangannya, Jumat, 10 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pelaku berinisial D yang saat ini berstatus sebagai DPO.
"MNB mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini statusnya adalah DPO," ujarnya.
Saat ini pelaku MNB ditahan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku," ucapnya.

