IWO Siapkan Langkah Hukum atas Pencatutan Nama oleh Mantan Anggota

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 09 Oktober 2025 | 11:25 WIB
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Pusat, Dwi Cristianto (SinPo.id/Istimewa)
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Pusat, Dwi Cristianto (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) menegaskan bahwa Teuku Yudhistira sudah resmi dipecat dari organisasi sejak Juli 2023. Pemecatan tersebut dilakukan karena pelanggaran berat terhadap kode etik organisasi, tindakan tidak bermoral, serta penyalahgunaan atribut IWO untuk kepentingan pribadi.

Meski demikian, hingga kini Yudhistira masih mengaku sebagai Ketua Umum IWO dan menggunakan nama serta logo organisasi untuk mengeluarkan berbagai pernyataan tanpa dasar terhadap sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun institusi pemerintah.

Ketua Umum IWO yang sah, Dwi Christianto, menyebut perilaku Yudhistira telah melanggar hukum dan etika profesi sekaligus merusak marwah jurnalisme. Ia menilai Yudhistira kerap menggunakan pola serupa dengan melempar tuduhan besar, menyerang lembaga resmi, serta menyebarkan isu sensasional sambil mengatasnamakan IWO.

“Kami tegaskan dengan sangat keras: Teuku Yudhistira bukan lagi bagian dari IWO sejak Juli 2023. Segala pernyataannya terhadap BUMN dan pejabat pemerintah adalah fitnah dan kebohongan publik. Jangan pernah membawa nama IWO untuk menekan, memeras, atau mencari keuntungan pribadi,” tegas Dwi Christianto dalam keterangannya yang diterima Kamis, 9 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Dwi menegaskan bahwa IWO tidak pernah menyerang, memeras, atau menekan BUMN maupun pejabat pemerintah. Menurutnya, IWO bukan lembaga abal-abal yang bekerja dengan ancaman atau politik uang, melainkan organisasi profesi resmi yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, verifikasi data, dan integritas moral.

“IWO tidak pernah beroperasi dengan model lembaga yang menakut-nakuti BUMN untuk mencari keuntungan. Kami berdiri di atas prinsip independensi dan profesionalisme. Yudhistira telah menodai nama wartawan dengan perilaku kotor yang tak mencerminkan intelektualitas seorang jurnalis,” lanjut Dwi.

IWO juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas Teuku Yudhistira yang mengatasnamakan organisasi adalah ilegal dan melanggar hukum. Penggunaan logo, nama, dan identitas organisasi tanpa izin resmi dapat dijerat dengan Pasal 100 dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Atas dasar itu, IWO tengah menyiapkan langkah hukum tegas untuk menghentikan aksi pencatutan nama dan penyebaran fitnah yang merugikan organisasi serta mencoreng reputasi wartawan online di Indonesia.

IWO menilai tuduhan-tuduhan Yudhistira terhadap sejumlah pihak tidak memiliki dasar investigasi jurnalistik. Narasi yang disampaikan bersifat provokatif, liar, dan cenderung menyerang personal, bukan mengungkap fakta.

“IWO tidak akan diam ketika nama organisasi dijadikan kendaraan untuk menyerang lembaga negara dan memecah kepercayaan publik. Kami berdiri di sisi kebenaran, bukan fitnah. Jika Yudhistira masih terus mencatut nama IWO, kami pastikan langkah hukum akan diambil tanpa kompromi,” tegas Dwi.

Sebagai organisasi profesi, IWO menegaskan komitmennya untuk berdiri di atas prinsip integritas, etika, dan tanggung jawab sosial pers. IWO juga menolak segala bentuk penyalahgunaan atribut media untuk kepentingan pribadi yang mencederai marwah wartawan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI