Wamenag Optimis Izin Prakarsa Ditjen Pesantren Keluar Sebelum Hari Santri Nasional
SinPo.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i optimistis pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren di Kemenag akan segera terwujud. Hal ini penting, mengingat fungsi pesantren sangat luas, tak hanya tafaqquh fid-din (pendalaman agama), tapi juga dakwah dan pemberdayaan umat.
"Sejak 2019, sudah diajukan Ditjen Pontren oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin. Pada 2021, masa Menag Yaqut Cholil Qoumas dilanjutkan lagi, namun belum disetujui oleh Menpan-RB. Kami sangat berharap pembentukan Ditjen Pontren selambat-lambatnya pada tanggal 22 Oktober 2025 (Hari Santri Nasional)," kata Syafi'i saat berkoordinasi dengan Wamenpan RB, Purwadi Arianto, dikutip Rabu, 8 Oktober 2025.
Syafi’i menilai, kebijakan pembentukan Ditjen Pesantren ini menjadi bagian dari bentuk pengharhaan negara bagi santri se Indonesia, insan pesantren, dan para kyai.
"Kalau ada kesulitan boleh kita bicarakan bersama. Hari ini kami serahkan naskah akademik pembentukan Ditjen Pontren kepada Pak Wamenpan-RB," ujarnya.
Dia menjelaskan, pesantren di Indonesia sudah sangat maju. Selain kitab kuning, ada mu'adalah (setara SMA), dan ada juga Ma'had Aly. Dan, Kemenag kini membina lebih dari 42 ribu pesantren dengan 11 juta lebih santri.
Sementara itu, Wamenpan RB, Purwadi Arianto, menggarisbawahi penguatan naslah akademik, baik dari aspek tata kelola, serta gambaran fungsi pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan.
"Kita akan bentuk Pokja, mencoba menggali perspektif yang lebih dalam dan harus sikapi. Apa yang perlu diperkuat. Apa urgensinya jika ini ditingkatkan menjadi Ditjen Pontren. Sinergi antar Kementerian itu sangat diperlukan," kata Purwadi.
Menurut Purwadi, proses ini sudah cukup panjang, sejak 2019 hingga 2021. Wapres saat itu (KH Ma'ruf Amin) juga sudah menyetujuinya. Namun, ini butuh cukup waktu, karena tidak hanya keputusan Menpan-RB, tapi juga masih harus dipertimbangkan di Setneg dan Presiden.
"Kita support. Melakukan evaluasi menyeluruh struktur Kemenag. Kita tidak mungkin mengubah Ditjen Pontren tanpa melihat Ditjen lainnya di Kemenag setelah hilangnya Ditjen PHU dan dibentuknya BPJPH. Kita upayakan dan Menpan-RB akan menunggu izin Prakarsa dari Presiden untuk pembentukan Ditjen Pontren. Kita pastikan, perbaikan tatakelola Pontren. Tidak ada narasi Kemenpan-RB menolak pembentukan Ditjen Pontren. Kami mendukung sepenuhnya, dengan proses yang harus dilalui," tandasnya.
