Sukamta: Dunia Harus Bertindak Nyata Hentikan Genosida dan Wujudkan Kemerdekaan Palestina
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyerukan agar dunia internasional segera mengambil tindakan nyata untuk menghentikan genosida terhadap rakyat Palestina dan mempercepat terwujudnya kemerdekaan negara tersebut.
“Data resmi menunjukkan lebih dari 67.000 warga Palestina tewas. Hampir semuanya adalah warga sipil, termasuk lebih dari 20.000 anak-anak. Sebanyak 2.700 keluarga musnah seluruhnya dan ratusan tenaga medis serta jurnalis menjadi korban kebrutalan militer Israel. Ini bukan lagi konflik. Ini adalah genosida sistematis,” kata Sukamta di Jakarta, Selasa 7 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, laporan otoritas Palestina menunjukkan lebih dari 160.000 ton bahan peledak telah dijatuhkan oleh Israel di wilayah Gaza. Sebanyak 94 persen rumah sakit di Gaza hancur, dan hampir 9 persen rumah warga musnah total akibat serangan udara tanpa henti.
Selain itu, lebih dari 90.000 anak di Gaza menderita malnutrisi akut, sementara generasi muda Palestina kehilangan hak atas pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Menurut Sukamta, tindakan Israel di Gaza jelas melanggar berbagai hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949, Statuta Roma tentang Kejahatan terhadap Kemanusiaan, serta Piagam PBB Pasal 1 dan 55 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melarang penghancuran massal terhadap penduduk sipil.
“Maka dari itu, saya mendesak dunia internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), untuk bersatu menjatuhkan sanksi nyata terhadap Israel dan menyeret para pelaku kejahatan perang ke pengadilan internasional,” tegasnya.
Ia menilai bahwa yang sedang terjadi di Gaza adalah penghancuran sistematis atas masa depan Palestina, namun menegaskan bahwa sejarah telah membuktikan penindasan tidak pernah mampu memadamkan semangat kemerdekaan.
“Saya dan umat manusia di seluruh dunia yakin Palestina akan merdeka, cepat atau lambat,” ujarnya.
Legislator Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi, informatika, dan intelijen itu juga mendesak pemerintah Indonesia agar mengambil langkah diplomatik yang lebih tegas sesuai amanat UUD 1945 Pasal 11 dan Pembukaan UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi.
“Indonesia harus memimpin upaya internasional untuk penghentian total agresi, pengiriman bantuan kemanusiaan tanpa hambatan, serta pengakuan penuh atas negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota,” tutup Sukamta.
