Komisi VIII DPR Dorong Penegakan Hukum Jika Ada Pelanggaran Ponpes Al Khoziny

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 06 Oktober 2025 | 18:26 WIB
Reruntuhan Pondoj Pesantren Al Khoziny Sidoarjo Jatim (SinPo.id/Instagram)
Reruntuhan Pondoj Pesantren Al Khoziny Sidoarjo Jatim (SinPo.id/Instagram)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mendorong adanya penegakan hukum yang tegas jika terdapat dugaan pelanggaran dari ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

"Jika memang ada pelanggaran hukum, dari Komisi VIII diselesaikan jalur hukum, karena ini menyebabkan meninggalnya para santri," kata Singgih kepada wartawan, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.

Singgih enggan berspekulasi lebih jauh perihal dugaan pelanggaran hukum dari izin bangunan Ponpes tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya penyelidikan insiden nahas tersebut kepada lembaga penegak hukum.

"Kita serahkan ke penegak hukum. Karena ranah penegak hukum," katanya.

Singgih pun mengimbau ponpes lainnya untuk lebih mengawasi ketat pelaksanaan pembangunan ponpes. Singgih mengaku sangat prihatin dengan kejadian tersebut.

"Kita mengimbau supaya ada pembangunan harus diawasi dan di laksanakan oleh yang ahlinya. Kita sangat prihatin dan nenyesalkan musibah ini," katanya.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan proses evakuasi ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur, selesai hari ini. Proses pembersihan puing bangunan juga telah mencapai 75 persen.

Guna memberikan transparansi kepada keluarga korban maupun masyarakat, proses evakuasi disiarkan secara langsung selama 24 jam. Berdasarkan data sementara, total korban meninggal dunia akibat peristiwa itu sebanyak 54 orang. Sedangkan, 13 orang saat ini masih dalam pencarian.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI