Penjelasan Polisi Soal Sita Barang Bukti Kondom Milik Diplomat Kemlu
SinPo.id - Polda Metro Jaya memberikan penjelasan perihal barang bukti alat kontrosepsi (kondom) yang diamankan di lokasi kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan (39). Alasannya, seluruh benda yang ditemukan di lokasi kejadian termasuk alat kontrasepsi wajib diamankan penyidik.
"Apa yang ada di TKP, kemudian kebetulan ada juga ditemukan di dalam tas yang ada di lantai 12 rooftop, semuanya disita," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Minggu, 5 Oktober 2025.
Menurutnya, penyidik tak memilah-milah barang bukti di lokasi kejadian, sebab barang-barang yang disita itu akan menjadi bahan penyelidikan selanjutnya.
"Jangan sampai nanti ada alat bukti atau barang bukti yang tidak terkumpulkan oleh penyidik. Jadi yang didapat di lapangan harus ditunjukkan," ujarnya.
Sebelumnya, istri korban Meta Ayu Puspitantri mengaku heran karena polisi menyita sejumlah barang pribadi dari kamar kos suaminya, termasuk sandal berwarna pink dan kondom.
Meta mepertanyakan mengapa polisi tidak menyita barang lain seperti drone atau sepeda yang juga ada di lokasi.
"Itu semuanya punya saya, punya kami, saya juga bingung begitu, kenapa yang dijadikan barang bukti itu?” kata Meta usai rapat dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2025.
