Pemprov DKI Diminta Kaji Ulang Ranperda KTR demi Perlindungan UMKM

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 05 Oktober 2025 | 20:24 WIB
Ilustrasi warteg (SinPo.id/Envato/ArtRachen)
Ilustrasi warteg (SinPo.id/Envato/ArtRachen)

SinPo.id - Pengurus Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) menyuarakan keprihatinannya atas pengesahan pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dinilai berpotensi memberatkan pedagang kecil di Jakarta. 

Ketua Kowantara, Mukroni meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan kajian ulang terhadap regulasi tersebut demi menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dia menegaskan, aspirasi para pedagang belum diperhatikan dalam proses pembahasan Ranperda tersebut. 

"Kami merasa suara kami terabaikan. Seharusnya pemerintah bisa lebih memperhatikan dampak kebijakan ini terhadap usaha kecil seperti warteg dan warung kopi yang menjadi tumpuan hidup banyak keluarga," ujar Mukroni, Minggu, 5 Oktober 2025.

Menurutnya, salah satu poin yang menjadi perhatian pihaknya ialah pelarangan penjualan produk rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, serta perluasan Kawasan Tanpa Rokok yang mencakup warung dan lapak pedagang kaki lima. 

"Selain itu, kewajiban memiliki izin khusus dan larangan penjualan rokok eceran dianggap membebani pedagang kecil," ungkap dia. 

Mukroni berharap agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Gubernur Pramono Anung, mempertimbangkan kembali pasal-pasal tersebut agar tidak memberatkan UMKM yang telah berkontribusi besar pada perekonomian lokal. 

"Kami butuh perlindungan agar usaha kami bisa tetap berjalan tanpa hambatan yang berlebihan," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI