Komisi I DPR Desak Pemerintah Tegas terhadap Konten Pro-LGBT di Platform Digital
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, menyoroti adanya tayangan atau konten animasi pro-LGBT di platform digital, khususnya Netflix, yang berpotensi dikonsumsi oleh anak-anak Indonesia.
Ia pun meminta pemerintah untuk bertindak tegas, mengingat tayangan tersebut sangat meresahkan lantaran tidak sejalan dengan norma atau nilai-nilai luhur bangsa dan bisa merusak perkembangan anak.
"Pemerintah melalui Komdigi harus bertindak tegas. Kami mendukung langkah Komdigi untuk memanggil Netflix dan memastikan konten impor disesuaikan dengan norma serta hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Sukamta, dalam keterangan persnya, dikutip Minggu, 5 Oktober 2025.
Selain itu, ia pun menyoroti platform X yang dinilai jauh lebih bermasalah karena menjadi wadah beredarnya konten pornografi dan promosi judi online.
"Platform ini (X) memungkinkan penyebaran konten pornografi dan perjudian online dengan sangat mudah. Padahal dalam UU ITE pasal 40, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) berkewajiban melakukan moderasi konten sebelum tayang ke publik,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Elon Musk selaku pemilik X untuk mematuhi aturan hukum Indonesia. Sebagai platform berbasis user generated content, X wajib tunduk pada regulasi nasional, termasuk UU ITE dan aturan Komdigi.
“Kami mengingatkan, siapapun yang menjalankan bisnis digital di Indonesia harus taat hukum," tegasnya.
"Jangan hanya menyerukan boikot terhadap pihak lain, sementara platform sendiri justru menjadi sumber masalah. Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan kepada semua penyelenggara sistem elektronik asing, tanpa pandang bulu,” lanjut Sukamta.
