Debt Collector Bentak Polwan di Tangerang Ditangkap, Terancam Pasal Berlapis

Laporan: Firdausi
Minggu, 05 Oktober 2025 | 07:45 WIB
Pelaku saat membentak anggota polisi (SinPo.id/Tangkapan layar)
Pelaku saat membentak anggota polisi (SinPo.id/Tangkapan layar)

SinPo.id -  Polisi menangkap debt collector atau penagih utang berinisial L (38) yang membentak anggota polisi saat melerai pelaku yang hendak menarik paksa mobil warga yang menunggak cicilan. Aksi pelaku itu terjadi di kawasan Ruko Neo Arcade, Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H Inkiriwang kepada wartawan, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Pelaku, kata Victor, sudah dilakukan penahanan atas ulahnya, pelaku juga dikenakan pasal berlapis yaitu pasal penganiayaan dan pasal melawan petugas. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP," ujarnya.

Diketahui, dari video viral terlihat anggota polwan memediasi proses penarikan mobil yang dilakukan debt collector. Tampak polwan menyarankan agar mediasi dilakukan di Polsek.

Alih-alih mendengarkan, debt collector itu justru bersikap arogan. Debt collector itu terdengar berteriak tak terima saat diberi tahu pihak kepolisian. Dia bahkan membentak dan menunjuk ke arah dada pihak kepolisian.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI