Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Narkoba, Sita Sabu dan Puluhan Ribu Obat G Bernilai Rp141 Juta
SinPo.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan obat daftar G selama periode September 2025. Total barang bukti yang disita mencapai 66,65 gram sabu dan 45.950 butir obat daftar G dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 141 juta.
"Dan menangkap lima pelaku berusia produktif, 28-30 tahun dengan latar pekerjaan beragam mulai dari wiraswasta hingga buruh," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry PH. Tambunan, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Pengungkapan barang haram tersebut berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Berhasil diamankan pelaku di sejumlah lokasi, termasuk di Muara Gembong, Cibitung, dan Bekasi Utara," ujarnya.
Modus operandi para pelaku yaitu mengedarkan sabu melalui kurir dengan sistem tempelan di titik-titik tertentu. Sedangkan obat G dipasarkan secara online.
"Sabu-sabu melalui kurir dan obat daftar G dijual terbatas melalui pertemanan dan aplikasi WhatsApp," tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 sampai 20 tahun.
