Banding Tak Relevan, Mendag: Harusnya UE Adopsi Putusan WTO Soal Biodiesel

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 03 Oktober 2025 | 16:45 WIB
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso (SinPo.id/dok. Kemendag)
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso (SinPo.id/dok. Kemendag)

SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, menyesalkan langkah Uni Eropa (UE) yang tetap mengajukan banding atas putusan sengketa biodiesel ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sebab, banding UE itu diajukan ke Badan Banding WTO yang saat ini tak berfungsi (appeal into the void).

"Keputusan UE untuk mengajukan banding terhadap putusan Panel Sengketa DS618 tidak relevan," tegas Budi dalam keterangannya, Jumat, 3 Oktober 2025. 

Budi mendorong UE untuk mengadopsi putusan Panel Sengketa DS618 WTO terkait kebijakan countervailing duties (CVD) biodiesel Indonesia yang diumumkan pada 26 September 2025. Karena, keputusan WTO sudah dilakukan secara kredibel dan sesuai prosedur. 

"Proses pengambilan keputusan panel telah dilakukan sesuai prosedur, serta dipimpin panelis berpengalaman dan kredibel. Langkah banding (UE) ini kurang sejalan dengan semangat penguatan hubungan ekonomi," ucapnya. 

UE, sebelumnya menuduh Indonesia memberikan subsidi ilegal yang menyebabkan ancaman kerugian material bagi industri biodiesel di Eropa.

Atas dasar itu, sejak November 2019, UE mengenakan bea masuk imbalan sebesar 8-18 persen terhadap biodiesel asal Indonesia. Merespons kebijakan itu, Indonesia menggugat melalui mekanisme sengketa WTO pada Agustus 2023. 

Dua tahun kemudian, tepatnya Agustus 2025, Panel WTO memutuskan memenangkan Indonesia dalam kasus DS618.

Budi menyatakan, pemerintah Indonesia tetap menghormati hak prosedural UE untuk mengajukan banding. 

Namun, Badan Banding WTO saat ini tidak berfungsi akibat blokade Amerika Serikat (AS) terhadap pengisian keanggotaan. Sehingga tidak ada kuorum minimum untuk memproses kasus banding. 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai niat baik dan komitmen UE dalam menyelesaikan sengketa secara adil.

"Banding memang merupakan hak setiap anggota WTO. Namun, langkah UE ini bisa dipandang sebagai upaya mengulur waktu. Karena itu, Indonesia mendorong UE untuk bekerja sama secara konstruktif, mengadopsi putusan panel, serta turut mengatasi kelumpuhan sistem penyelesaian sengketa WTO. Selanjutnya, Indonesia akan mengambil langkah strategis untuk mengamankan dan memperluas akses pasar biodiesel ke UE," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI