KPK Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Laporan: Agus
Kamis, 02 Oktober 2025 | 21:11 WIB
Tersangka korupsi dana hibah Pokmas Jatim. (Agus Priatna/SinPo.id) Tersangka korupsi dana hibah Pokmas Jatim. (Agus Priatna/SinPo.id) Tersangka korupsi dana hibah Pokmas Jatim. (Agus Priatna/SinPo.id) Tersangka korupsi dana hibah Pokmas Jatim. (Agus Priatna/SinPo.id) Tersangka korupsi dana hibah Pokmas Jatim. (Agus Priatna/SinPo.id)
Tersangka korupsi dana hibah Pokmas Jatim. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Anggota DPRD Jawa Timur Hasanuddin (kedua kanan), mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung Sukar (kanan), pihak swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra (kiri) dan pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan (kedua kiri) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2 Oktober 2025). KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI