RUU P2SK dan RUU Statistik Disetujui jadi Usul DPR RI

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 02 Oktober 2025 | 16:18 WIB
Ilustrasi rapat paripurna DPR RI (SinPo.id/ Ashar)
Ilustrasi rapat paripurna DPR RI (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Rapat Paripurna ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi usul DPR RI. Kedua payung hukum itu, yakni RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan RUU tentang Statistik.

"Dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI Dasco yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI yang hadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.

RUU PPSK ditetapkan menjadi RUU yang akan dibahas oleh Komisi XI DPR RI. Sedangkan untuk RUU Statistik akan menjadi RUU yang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Kedua RUU itu pun disetujui untuk menjadi usul DPR RI setelah seluruh fraksi partai politik (parpol) menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI.

Saat ini, RUU Statistik sudah ditetapkan menjadi RUU yang masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Badan Legislasi DPR RI pun sudah beberapa kali mengundang sejumlah pihak untuk menyampaikan aspirasi soal RUU Statistik.

Terkait RUU P2SK, Komisi XI DPR RI sebelumnya menargetkan revisi Undang-Undang tersebut dapat diselesaikan tahun 2025 ini. Revisi UU P2SK berawal dari tindak lanjut putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024 yang mengoreksi pasal terkait LPS. Dalam aturan saat ini, anggaran LPS ditetapkan oleh menteri keuangan.

Namun, sesuai tafsir MK, LPS sebagai lembaga independen seharusnya memiliki mekanisme penganggaran yang ditetapkan oleh DPR, setara dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI