Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Pekanbaru-Jakarta, 35 Kg Sabu Disita
SinPo.id - Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan Pekanbaru-Jakarta. Tiga kurir ditangkap dengan menyita barang bukti 35 kilogram sabu dan ekstasi pada Senin, 29 September 2025. Ketiga pelaku seorang pria berinisial DH (41), RI (26), dan perempuan berinisial TP (35).
"Para pelaku jaringan Pekanbaru, 35 kilogram sabu akan diedarkan di Jakarta sudah disita," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis, 2 Oktober 2025.
Eko menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat, tim kemudian melakukan serangkaian pendalaman, dan berhasil mengamankan ketiganya.
Kepada polisi ketiganya mengaku mendapat perintah dari seorang Bos yang disebut ASR BS Yanto dengan imbalan hingga ratusan juta rupiah.
"Diperintahkan langsung oleh bosnya yang disebut 'ASR BS Yanto' menggunakan mobil Honda Civic yang sudah disediakan," ujarnya.
Dari penangkapan ketiganya, para pelaku mempunyai peran berbeda-beda. Tersangka DH berperan menjadi orang yang berkomunikasi dengan pengendali, sedangkan pelaku TP berperan selaku pengatur keuangan dari DH, dan RI berperan membeli tiket pesawat.
"DH dan RI sudah lima kali menjemput narkoba ke Pekanbaru, lalu dibawa ke Jakarta dan didistribusikan. Mereka mendapat upah sebesar Rp 120 juta sebanyak tiga kali, kemudian yang ke empat Rp 200 juta dan yang kelima upah belum dibayar," ujarnya.
Kini ketiganya sudah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri dan kasus masih terus dilakukan pengembangan lebih lanjut.
