KPU Harus Tingkatkan Paslon dan Timsesnya Hindari Risiko Penularan Covid-19
sinpo - Ketua MPR, Bambang Soesatyo menanggapi catatan Bawaslu soal terjadi 916 kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Menurutnya, komisi pemilihan umum (KPU) dan KPUD di berbagai daerah untuk meningkatkan upaya mengingatkan kepada para kandidat/paslon dan tim kampanye agar dalam menyampaikan program kerja lebih mengutamakan penyampaian melalui kampanye menggunakan media daring/online.
"Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko penularan Covid-19 bagi peserta kampanye dan masyarakat luas," katanya dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).
Ia menegaskan KPU perlu menerapkan aturan yang ada, khususnya bagi paslon atau tim kampanye yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, agar dapat memberikan contoh yang baik. Mengingat masih banyak paslon dan tim kampanyenya yang tak acuh terhadap aturan protokol kesehatan.
"Bahkan melakukan tindakan tidak menyenangkan ketika diberi peringatan telah melanggar," katanya.
Menurutnya, KPU dan Bawaslu meminta komitmen para kandidat/paslon untuk patuh terhadap aturan PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, mengingat tahapan kampanye Pilkada 2020 masih akan berlangsung hingga 5 Desember 2020.
"Mengimbau kepada para paslon/kandidat Pilkada 2020 agar lebih mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat ketimbang memaksakan kampanye tatap muka, yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," katanya.

