UU Cipta Kerja Mulai Berlaku, KSPI Minta Upah Minimum Sektor Tak Hilang
sinpo, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama buruh Indonesia secara tegas meminta agar Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja per tanggal 2 November yang sudah berlaku, dibatalkan atau dicabut.
Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan, setelah mempelajarinya berulang-ulang, isi Undang-Undang tersebut, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh.
Beberapa pasal itu antara lain, berlakunya kembali sistem upah murah. Hal ini terlihat dengan adanya sisipan Pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
"Kemudian Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," ujar Said Iqbal melalui keterangan pers, Selasa (3/11/2020).
Ia menambahkan, penambahan frasa “dapat” dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh.
Dengan demikian, penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah.
Dirinya mencontohkan di Jawa Barat. Untuk tahun 2019, UMP Jawa Barat sebesar 1,8 juta. Sedangkan, UMK Bekasi sebesar 4,2 juta.
"JIka hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun," ucapnya.
Dengan kata lain, berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja mengembalikan kepada rezim upah murah.
Hal ini menurutnya sangat kontradiktif, apalagi Indonesia saat ini sudah lebih dari 75 tahun merdeka.
Apalagi, kata dia, ditambah dengan dihilangkannya upah minimum berdasarkan sektor pada provinsi atau kabupaten/kota (UMSK dan UMSP).
"Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menghapus Pasal 89 UU No 13 Tahun 2003," katanya.
Said Iqbal menegaskan, dihilangkannya UMSK dan UMSP sangat jelas sekali menyebabkan ketidakadilan.
Pasalnya, sektor industri otomotif seperti Toyota dan Astra atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali, nilai Upah Minimumnya sama dengan perusahan baju atau kerupuk.
"Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara," tuturnya.
Oleh karena itu KSPI meminta agar UMK harus tetap ada tanpa syarat dan UMSK serta UMSP tidak boleh dhilangkan.
"Jika ini terjadi, maka akan berakibat tidak ada income security (kepastian pendapatan) akibat berlakunya upah murah," pungkasnya.

