Presiden Jokowi Resmi Tandatangani Omnibus Law UU Ciptaker
sinpo, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada Senin (2/11/2020) malam.
Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik. Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman. Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.
Sebelumnya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman. Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.
Selanjutnya, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.
Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.
Dan, terakhir Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyebutkan sebanyak 812 halaman. Dan, itu hanya masalah teknis ukuran kertas juga tak ada pasal selundupan. "Taka ada pasal selundupan. Soal halaman hanya masalah teknis kertas saja," ungkapnya.

