Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Perhiasan, Korban Rugi Puluhan Juta
SinPo.id - Satreskrim Polres Belitung mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli perhiasan. Pelaku merupakan seorang wanita berinisial AZ (28) yang diamankan di wilayah Pangkalpinang, pada Selasa, 29 September 2025
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Belitung, Aipda Romansa Adam menjelaskan, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp51 juta.
"Iya benar, pelaku sudah diamankan di wilayah Pangkalpinang. Sementara ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Romansa dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 30 September 2025.
Ia menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku menawarkan perhiasan kalung emas seharga Rp3,9 juta kepada korban pada tanggal 21 September 2025. Namun, pada waktu itu keduanya tidak sepakat.
Kemudian keesokan harinya pada tanggal 22 September 2025, pelaku kembali menawarkan perhiasan emas gelang kaki yang disepakati seharga Rp3,3 juta. Akhirnya korban mentransfer uang ke rekening pelaku.
Selain itu secara bertahap, pada hari yang sama, pelaku kembali menawarkan perhiasan lagi kepada korban dan terjadi lima kali transaksi dengan nominal mencapai Rp59.200.000.
"Korban ini mulai curiga saat ingin mengambil perhiasannya. Karena pelaku mulai banyak alasan, katanya.
Akhirnya korban meminta pengembalian uang pembelian kepada pelaku. Tapi, korban baru mengembalikan uang sekitar Rp8 juta yang dikirim secara transfer ke rekening korban.
"Karena tidak ada kejelasan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Belitung," tandasnya.

