Jalani Sidang Etik, Aipda MR Dijatuhi Sanksi Minta Maaf

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 30 September 2025 | 22:28 WIB
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago (SinPo.id/Humas Polri)
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id - Divpropam Polri telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap personel Polri atas nama Aipda MR, terkait dugaan pelanggaran etika dalam penanganan aksi unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 29 September 2025, MR dijatuhi sanksi meminta maaf secara terbuka.

Dalam perkara ini, MR yang merupakan penumpang kendaraan taktis (rantis) saat peristiwa terjadi, dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

"Putusan sidang KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi, sanksi etika dan sanksi administratif," ujar Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 30 September 2025.

Sanksi Etika meliputi pernyataan, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri. Sementara itu, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

"Putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel," kata dia.

Ia menambahkan, setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas, khususnya dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara langsung. "Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab," imbuhnya.

Sementara, MR telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI