Polda Metro Jaya Ungkap 1,14 Ton Narkoba, Nilainya Capai Rp1,13 Triliun
SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap berbagai jenis narkoba sebanyak 1,14 ton. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama Juli hingga September 2025. Bila ditaksir nilai mencapai Rp 1,13 triliun. Dari kasus itu, sebanyak 2.318 orang ditetapkan menjadi tersangka.
"1,14 ton narkoba pengungkapan sejak Juli-September 2025. Ini mampu menyelamatkan sekitar 4,56 juta warga Jakarta dari bahaya narkoba," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konfrensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 30 September 2025.
Asep merinci barang haram yang diungkap yaitu meliputi 604 kilogram sabu, 221 kilogram ganja, 67,7 liter sabu cair, 23.000 butir ekstasi, dan 569.000 butir obat keras.
"Ada juga narkoba 9,1 kilogram tembakau sintetis, 19,8 kilogram bibit sintetis, enam kilogram ketamin, serta 164 kilogram ephedrine. Jadi nilai keseluruhan mencapai 1,13 triliun," ujarnya.
Dia juga mengungkap dari ribuan orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu enam orang adalah produsen, satu bandar, 169 pengedar, serta 1.542 pecandu yang ditindak lewat program rehabilitasi sosial maupun medis.
"Mayoritas pecandu yang ditangkap sebanyak 1.542 orang pecandu," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112, Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undnag-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun.
