Kemenag Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Umrah Masa Pandemi COVID-19
sinpo, JAKARTA - Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman mengatakan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah di Masa Pandemi COVID-2019 sudah terbit.
Menurutnya, KMA No. 719 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi setelah dibahas bersama para stakeholder.
“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII," ujar Oman di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Sesuai arahan Menag, lanjut dia, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait.
"Antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” ucapnya.
Dirinya mensyukuri, jemaah asal Indonesia termasuk yang diizinkan untuk berangkat umrah oleh pemerintah Arab Saudi.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar seluruh calon jemaah harus memahani regulasi yang telah ditentukan di dalam KMA.
"KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi," tegasnya.
Adapun semangat dari regulasi tersebut, lanjutnya, ialah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara. Terutama dalam konteks pandemi, semangatnya perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan," tuturnya.
Oman memastikan KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi.
Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes.
“Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” jelasnya.

