Legislator Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pelaku Penyiaran Terhadap Ketentuan Perizinan

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 29 September 2025 | 14:56 WIB
DPR gelar rapat paripurna sahkan RUU perubahan ketiga tentang haji dan umrah menjadi UU (Ashar/SinPo.id)
DPR gelar rapat paripurna sahkan RUU perubahan ketiga tentang haji dan umrah menjadi UU (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku penyiaran, baik media konvensional maupun platform digital, terhadap ketentuan perizinan, yang menjadi syarat untuk beroperasi.

"Jadi semua platform-platform ini yang konvensional harus ada izin, yang digital pun juga harus ada izin. Kalau nggak ada izin ya tidak boleh beroperasi, kan hakikatnya seperti itu," kata Abraham, dalam keterangan persnya, dikutip Senin, 29 September 2025.

Menurutnya, keberadaan izin bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha sekaligus jaminan agar konten yang disiarkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain itu, kata Abraham, izin penyiaran bukan hanya simbol legalitas, tetapi juga mekanisme untuk melindungi kepentingan publik agar siaran tetap mengedepankan kualitas, akurasi, serta nilai edukatif yang dibutuhkan masyarakat.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap revisi UU Penyiaran dapat menjadi landasan hukum yang kuat sekaligus menyatukan berbagai aturan yang selama ini kerap menimbulkan hambatan

Sehingga dengan adanya regulasi yang komprehensif, proses perizinan penyiaran akan lebih jelas dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir antarwilayah. 

“Undang-undang yang direvisi ini diharapkan mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital, sehingga semua penyelenggara penyiaran, baik yang berbasis radio, televisi, maupun platform digital, mendapatkan panduan yang sama dan pasti,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI