BGN Pastikan Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Korban Keracunan MBG

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 29 September 2025 | 13:36 WIB
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang. (SinPo.id/Agus)
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang. (SinPo.id/Agus)

SinPo.id - 

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang memastikan, seluruh biaya penanganan dan perawatan korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) akan menjadi tanggung jawab pemerintah.

Menurut dia, evaluasi dan pengecekan kondisi penerima manfaat dilakukan secepat mungkin guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

"Kami sampaikan bahwa penerima manfaat Program MBG yang terdampak akibat insiden keamanan pangan dan dirawat di rumah sakit tidak mengeluarkan biaya apapun. Keseluruhan biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah," kata Nanik dalam keterangannya, Senin, 29 September 2025. 

Nanik menjelaskan, insiden gangguan kesehatan yang dialami masyarakat dan kejadian luar biasa (KLB) maupun hal-hal yang serupa, diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ini semua sudah diatur secara jelas dalam Undang-undang, bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau wabah, penanggulangan KLB atau wabah, dan pasca-KLB atau wabah," ucapnya.

Nanik menekankan, BGN sebagai penyelenggara program MBG, akan selalu mengedepankan keamanan dan kesehatan seluruh penerima manfaat. Untuk itu, penanganan gangguan kesehatan imbas mengonsumsi menu MBG, menjadi salah satu fokus utama BGN.

"Kami berharap hal ini bisa meringankan beban semua penerima manfaat terdampak, bahwa pemerintah akan selalu hadir dan bertanggung jawab pada kesehatan anak-anak kita," tukas Nanik.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI