Polri Gagalkan Lagi Peredaran Narkoba di Jakut, 25 Bungkus Sabu Disita
SinPo.id - Bareskrim Polri kembali menggagalkan jaringan peredaran narkoba di Jakarta Utara. Dalam pengungkapan ini, menangkap pelaku berinisia AR alias Amin dengan menyita barang bukti 25 bungkus sabu kemasan teh China dan jenis narkotika lainnya.
"Menyita barang bukti 25 bungkus sabu kemasan teh China, ekstasi 550 butir, dan lima bungkus kecil diduga Heroin 27 gram brutto, serta 10 buah Liquid Vape Merk PX yang diduga mengandung etomidate," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin, 29 September 2025.
Pengungkapan barang haram tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya kendaraan roda empat yang mencurigakan. Berbekal laporan tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap AR.
"Pelaku ditangkap saat dalam perjalanan dengan menggunakan mobil, dia sebagai kurir," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, ditemukan tas putih coklat yang berisi barang bukti narkoba. Kepada polisi pelaku mengaku disuruh oleh sosok yang kerap dipanggil Om Bos yang kini tengah diburu.
"Pengakuan tersangka diinstruksikan mengambil narkoba dengan imbalan Rp 5 juta perkg narkoba. Dan pelaku dipanggil Om Bos sedang diburu," ungkapnya.

