BPJPH Wajibkan Layanan Halal Inklusif, Termasuk Sasar Kalangan Disabilitas

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 29 September 2025 | 11:36 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. (SinPo.id/Dok. BPJPH)
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. (SinPo.id/Dok. BPJPH)

SinPo.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) harus memastikan keterjangkauan dan inklusivitas bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.

Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Kewajiban Sertifikasi Halal kepada anggota Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni). 

"BPJPH berkomitmen bahwa layanan yang kami hadirkan ramah terhadap seluruh kalangan, termasuk penyandang disabilitas. Prinsip dasar kami adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen, serta membuka peluang usaha yang lebih luas bagi pelaku UMK di Indonesia," kata Haikal dalam keterangannya, Senin, 29 September 2025 

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, EA Chuzaemi Abidin menambahkan,  pembinaan JPH tak hanya menyasar pelaku usaha besar dan UMKM, juga bagi kelompok masyarakat. 

Tujuannya agar diseminasi informasi jaminan produk halal tersampaikan secara memadai. Penguatan pembinaan JPH menjadi salah satu kunci agar kewajiban sertifikasi halal bisa dipahami dan diimplementasikan secara merata.

"Dengan sinergi berbagai pihak, kita ingin memastikan bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam mendapatkan informasi maupun layanan halal," ujar Chuzaemi.

Sementara, Direktur Bina JPH, Mohammad Farid Wadjdi menjelaskan, sertifikasi halal merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sertifikasi halal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kewajiban yang diatur oleh negara.

"Undang-Undang JPH secara tegas menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen di Indonesia," jelas Farid.

Sertifikasi halal juga dipastikan memberikan manfaat yang besar, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha. Produk yang bersertifikat halal tidak hanya menjamin keamanan konsumen, tetapi juga meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di tingkat nasional maupun internasional.

BPJPH berharap kegiatan itu menjadi wajah sharing pengetahuan dan membuka ruang diskusi agar semua konsumen, termasuk sahabat tunanetra, dapat merasa aman dan nyaman dalam memilih produk halal.

Atas terselenggaranya kegiatan itu, Ketua II Bidang Pemberdayaan dan Keorganisasian DPP Pertuni, I Nyoman Bawa menyampaikan apresiasinya kepada BPJPH.

"Kami mengucapkan terima kasih atas perasaan bahagia tak terhingga kami karena BPJPH berkenan melibatkan kami, Pertuni, yang merupakan organisasi pemberdayaan para tunanetra di seluruh wilayah Indonesia," ucapnya.

Nyoman juga menegaskan bahwa sebagian besar anggota Pertuni merupakan pelaku usaha UMKM sehingga informasi mengenai sertifikasi halal sangat dibutuhkan.

"Harapan kami kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi bisa dilanjutkan secara door to door ke anggota Pertuni cabang di kabupaten dan kota di seluruh wilayah Indonesia. Dengan begitu, informasi penting ini bisa tersampaikan secara luas kepada seluruh anggota Pertuni," harapnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya BPJPH untuk menghadirkan pelayanan publik yang ramah terhadap kelompok rentan, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024. 

Lewat sinergi ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya jaminan produk halal semakin meluas, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan mendukung keberdayaan pelaku usaha penyandang disabilitas. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI