Ketua MPR meminta KPU Menyempurnakan Sirekap

Laporan: Dewa
Senin, 02 November 2020 | 13:29 WIB
Pilkada
Pilkada

sinpo, 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Namun, KPU masih harus melakukan sejumlah penyempurnaan, terutama terkait hal teknis, seperti terkendala akses internet

 

Sebanyak 541 kecamatan terkendala akses internet untuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, seperti di Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan sejumlah provinsi lainnya

 

Menanggapi kendala akses internet untuk sistem informasi Rekapitulasi dalam Pilkada 2020,Ketua MPR Bambang Soesatyo memberikan 3 catatan penting kepada KPU di antaranya:

 

1.Mendorong komisi pemilihan umum (KPU) dan KPUD provinsi, kabupaten/kota memetakan titik koordinat tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak memiliki akses internet guna menyusun mitigasi, dan mencari solusi terbaik seperti bekerjasama dengan kementerian komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan quality of service di beberapa titik pelaksanaan Pilkada, sehingga dapat dibantu/dibangun penguatan jaringan internet. 

 

2.Mendorong KPU menyusun aturan pengecualian dan sistem cadangan dalam proses rekapitulasi jika aplikasi Sirekap tiba-tiba tidak dapat berfungsi, khususnya di daerah dengan minim akses jaringan internet sebagai upaya menghadapi potensi-potensi kendala yang mungkin terjadi, mengingat apabila Sirekap tidak berfungsi dapat mengakibatkan rekapitulasi tidak dapat dilakukan atau rekapitulasi tidak selesai/tertunda.

 

3 Mendorong KPU untuk terus menyempurnakan sistem Sirekap, baik hardware dan software Sirekap, regulasi, infrastruktur dan kemampuan personel serta memastikan setiap TPS terjangkau layanan telekomunikasi agar petugas penyelenggara pemilu dapat menggunakan aplikasi Sirekap dengan maksimal dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

 

 sinpo

Komentar: