Produk Pangan Pabrik Dihapus dari MBG, UMKM Jadi Tulang Punggung
SinPo.id - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan makanan kemasan pabrik atau ultra processed food dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tujuan pelarangan ini demi membuka peluang besar bagi UMKM lokal agar lebih berkembang.
"Begitu larangan ini dilaksanakan, ratusan ribu UMKM pangan akan hidup. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberi gizi bagi anak bangsa, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat," kata Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang di Jakarta, Minggu, 28 September 2025.
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan menambahkan, kebijakan ini dimaksudkan untuk meluruskan kembali misi Presiden Prabowo Subianto sejak awal meluncurkan MBG, yaitu menghidupkan UMKM lokal. Hal ini sekaligus merespons masukan dari DPR, pengamat, dan masyarakat luas mengenai penggunaan makanan ultra proses dalam menu program tersebut.
Tigor merincikan sejumlah ketentuan yang ditetapkan BGN, seperti produk biskuit, roti, sereal, sosis, nugget, dan sejenisnya, harus mengutamakan produksi lokal. Terkecuali susu di wilayah yang belum memiliki peternakan setempat, dengan catatan tidak terbatas pada satu merek.
Begitu pula dengan roti dan pangan sejenis diprioritaskan berasal dari UMKM atau produsen lokal setempat.
"Olahan daging (sosis, nugget, burger, dan lain-lain) mengutamakan produk lokal atau dari UMKM yang memiliki sertifikasi halal, SNI, terdaftar BPOM, serta masa edar maksimal satu minggu dari tanggal edar," kata Tigor.
Menurut Tigor, langkah ini tak hanya menjaga kualitas gizi, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi Program MBG dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM di sektor pangan.
"Dengan kebijakan ini, kita bukan hanya bicara soal menu bergizi, tapi juga soal keberpihakan pada UMKM. MBG harus menjadi program yang menyehatkan sekaligus menyejahterakan," pungkasnya.

