Legislator Tekankan Pentingnya Pembaruan KUHAP Agar Lebih Berpihak pada Masyarakat
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menekankan pentingnya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lebih berpihak kepada masyarakat dibanding Aparat Penegak Hukum.
“KUHAP kita ini memang dari tahun 1981. Kalau dibilang usang ya tidak, karena masih kita pakai. Tetapi kondisi waktu itu berbeda dengan hari ini. KUHAP yang ada lebih berpihak ke APH dibanding berpihak ke masyarakat,” kata Hasbiallah, dalam keterangan persnya, dikutip Minggu, 28 September 2025.
Ia pun menegaskan, revisi KUHAP harus mengutamakan kemanfaatan, kepastian hukum, dan pemulihan bagi korban salah tangkap. Karena praktik ganti rugi dan rehabilitasi saat ini sangat menyulitkan masyarakat kecil.
“Salah tangkap itu sering kejadian. Setelah ditangkap, rehabilitasinya bagaimana? Untuk mendapatkan ganti rugi harus dimohonkan ke pengadilan. Ini sangat tidak mungkin dilakukan oleh mereka yang miskin dan lemah,” tegasnya.
Di samping itu, pihaknya juga menyoroti kondisi peradilan yang belum sepenuhnya transparan, serta menyinggung fenomena hakim yang terjerat kasus hingga lemahnya bantuan hukum.
“Bantuan hukum yang ada hari ini kami melihat hanya lipstick. Kenyataannya tetap orang lemah yang paling dirugikan. Kalau tidak viral, kasus sering lambat diproses,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Hasbiallah menyambut baik gagasan menjadikan pidana penjara sebagai jalan terakhir dalam rancangan KUHAP yang baru. Ia menilai pencegahan kejahatan harus dioptimalkan agar beban negara tidak semakin berat.
“Penjara itu mestinya opsi terakhir. Kalau orang masuk penjara, justru membebani negara. Pencegahan harus diperkuat,” katanya menambahkan.
