Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Polres Sukabumi Sita 36 Gram Sabu
SinPo.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 36 gram. Kasus peredaran kristal putih tersebut berhasil terungkap dalam kurun waktu dua hari.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Tenda Sukendar mengatakan, kasus pertama terjadi pada Selasa, 23 September 2025 malam di Kampung Nagrak Kaler, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat. Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan JA alias Boyong (37) seorang buruh harian lepas, dengan barang bukti 12 paket sabu dibungkus solatip hitam, satu paket tambahan, serta 1 unit ponsel.
"Total barang bukti sabu yang disita seberat 4,88 gram. Dari pengakuannya, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai DPO," ujar Tenda, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 27 September 2025.
Kasus kedua, kata Tenda, terungkap pada Rabu, 24 September 2025 dini hari di Kampung Kebon Kawung, Desa Sukamanis, Kecamatan Kadudampit. Terduga pelaku MRR (35) warga Nagrak Kaler, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti dua paket besar dan empat paket kecil sabu dengan berat total 18,10 gram, timbangan digital, serta 1 unit ponsel.
"Terduga pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S yang kini masih buron," jelasnya.
Tenda menjelaskan, kasus ketiga terjadi pada Rabu, 24 September 2025 pagi di Jalan R. Syamsudin, tepatnya di depan RSUD R. Syamsudin, S.H., Kelurahan Cikole, Kota Sukabumi. Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengamankan DR (23), yang kedapatan membawa 38 paket sabu seberat 13,82 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam bungkus rokok bekas yang disembunyikan di saku jaket hitamnya.
"Terduga pelaku mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial O untuk diedarkan di kawasan Benteng dan Jalur Cemerlang, Kecamatan Warudoyong," ucapnya.
"Pengungkapan tiga kasus ini menegaskan komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkoba. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang disebut tersangka, yaitu berinisial S dan O," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Tenda, ketiga terduga pelaku merupakan pengedar dan telah dijalaninya rata-rata enam bulan hingga satu tahun. Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

