Dukung Pembangunan Bandara Bali Utara, Kemenhub: Pentingnya Kepatuhan Regulasi

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 27 September 2025 | 14:57 WIB
Desain Bandara Bali Utara. (SinPo.id/Dok. Alien DC)
Desain Bandara Bali Utara. (SinPo.id/Dok. Alien DC)

SinPo.id - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan komitmennya untuk mendukung rencana pembangunan Bandara Bali Utara. Namun, dukungan tersebut diberikan dengan catatan, seluruh proses harus berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku.

“Pembangunan bandara tidak bisa hanya bertumpu pada urgensi ekonomi atau dorongan investasi. Ada tanggung jawab administrasi, teknis, dan lingkungan yang harus dipenuhi secara menyeluruh,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam pernyataan resmi, Sabtu, 27 September 2025.

Lukman menjelaskan, pihaknya telah melakukan kalkulasi teknis awal atas kebutuhan lahan dan akan menyesuaikannya dengan kebijakan tata ruang yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bali. Dia mengingatkan, proses penetapan lokasi menjadi fondasi penting sebelum memasuki tahapan pembangunan fisik.

“Tanpa kejelasan soal status lahan dan kepatuhan terhadap rencana tata ruang, proyek semacam ini bisa menghadapi sengketa panjang. Itu yang ingin kita hindari sejak awal,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali telah mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan terkait perubahan lokasi usulan pembangunan bandara dari Kubutambahan ke Desa Sumberklampok. Surat bertanggal 19 November 2020 itu, menurut Lukman, harus dijadikan dasar dalam proses perencanaan selanjutnya.

Terkait lokasi baru yang sebagian masuk kawasan Taman Nasional Bali Barat, dia menegaskan, pemanfaatan lahan di area konservasi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tanpa itu, rencana pemindahan lokasi tidak bisa dilanjutkan.

“Bila pemerintah daerah mengusulkan titik baru di luar yang telah disebutkan, maka seluruh dokumen harus diperbarui. Tidak bisa asal pindah tanpa dasar hukum yang kuat,” tutur Lukman.

Sebagai regulator penerbangan sipil, kata dia, Ditjen Perhubungan Udara menekankan bahwa pembangunan bandara harus memenuhi prinsip 3S + 1C: safety, security, services, dan compliance. Dalam hal ini, pemerintah juga meminta jaminan lahan yang disiapkan tidak sedang dalam sengketa atau menjadi objek agunan.

“Kami menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. Proyek strategis tidak berarti boleh mengabaikan prosedur. Justru harus menjadi contoh penerapan tata kelola yang baik,” kata Lukman.

Lukman menambahkan, kehadiran Bandara Bali Utara nantinya bukan sekadar pelengkap infrastruktur, tetapi akan berperan sebagai simpul baru konektivitas udara nasional dan internasional dari Pulau Dewata.

“Kalau semua tahapan ditempuh dengan benar, kita percaya bandara ini akan membawa manfaat jangka panjang, baik dari sisi ekonomi maupun integrasi wilayah,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI